REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terus keluarkan kebijakan baru di wilayahnya. Pascadikeluarkannya pembatasan berpacaran sampai pukul 21.00 WIB, kali ini anak-anak di bawah umur dilarang merokok. Kedapatan merokok, anak-anak tersebut terancam kena sanki yakni tidak naik kelas.
"Anak-anak di bawah umur lalu masih sekolah tapi sudah merokok, maka sanksinya tidak naik kelas," ujar Dedi kepada Republika.co.id, Kamis (24/9).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera keluarkan regulasinya yakni peraturan bupati. Perbupnya ada dua, yakni mengatur desa budaya. Regulasi ini, khusus mengatur soal tatanan masyarakat pedesaan. Selain itu, ada juga perbup mengenai lingkungan berbudaya. Regulasi ini khusus mengatur soal tatanan masyarakat di perkotaan.
Dalam regulasi ini, nantinya ada larangan mengenai anak dibawah usia 17 tahun tidak boleh merokok. Tanpa ada kecuali. Aturan ini berlaku bagi anak sekolah maupun anak putus sekolah. Termasuk anak jalanan dan pengemis.
Larangan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Mengingat saat ini akses untuk membeli rokok bagi anak-anak sangatlah mudah. Tidak ada pengawasan ataupun larangan dari pihak terkait. Akibatnya, para generasi muda ini, meskipun belum cukup umur dan punya penghasilan, mereka bisa menikmati rokok dengan bebas.
"Padahal di negara bebas seperti AS, anak di bawah umur jelas-jelas dilarang merokok. Tapi, di Indonesia tidak ada regulasi yang mengatur itu," jelas Dedi.