Kamis 24 Sep 2015 13:04 WIB

Bawaslu: Jangan Pasang Alat Kampanye di Pohon

Rep: Fauziah Mursid/ Red: M Akbar
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).
Foto: rusdy nurdiansyah
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, meminta agar selama kampanye para calon kepala daerah tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon. Dia menegaskan, perilaku semacam itu sudah menyalahi dua peraturan, yakni lingkungan hidup dan peraturan KPU.

"Sangat miris melihatnya, ketika foto kandidat calon pemimpin di daerah terpasang di pohon, pohon digunakan sebagai alat penopang pemasangan APK(alat peraga kampanye)," ujar Nasrullah kepada wartawan, Kamis (24/9).

Nasrullah menyampaikan hal tersebut karena menyikapi masa kampanye yang akan dilakukan di 260 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015. Jika para calon melakukan memasang APK itu di pohon maka hal tersebut menunjukan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya.

"Sangat tidak terpuji, dan sangat tidak percaya diri masa minta tolong sama pohon atau tiang telkom/PLN, mestinya kandidatlah yang menolong pohon dan tiang tersebut, agar masyarakat dapat menikmatinya dengan baik," ujar Nasrullah.

Ia sendiri tidak merinci daerah yang terdapat pemasangan APK di pohon. Namun, ia mengajak semua kontestan untuk mencermati aspek lingkungan hidup dan keseimbangan dalam konteks kampanye sekalipun.

"Tidak ada pilihan lain APK tersebut harus dicabut," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement