Rabu 23 Sep 2015 20:06 WIB

Dua Tersangka Kasus Tolikara Keluar Penjara Jadi Tahanan Kota

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.
Foto: Antara
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

REPUBLIKA.CO.ID, KARUBAGA -- Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Karubaga, Rabu (23/9), mengatakan, sebanyak 347 personel yang dikerahkan sudah berada di Karubaga dan siap mengamankan pelaksanaan shalat Idul Adha.

"Polri/TNI sudah siap mengamankan pelaksanaan shalat yang akan dipusatkan di mushala Chaerul Ummah di Karubaga yang baru diresmikan Mensos Khofifah Parawangsa," kata Waterpauw.

Ketika ditanya tentang proses hukum dua tersangka kasus penyerangan dan pembakaran yang terjadi saat umat Islam melakukan sholat Ied, 17 Juli lalu, Kapolda Papua mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari laporan yang diterima dari Kejati Papua terungkap kedua tersangka, yakni JW dan HK sudah mendapat penangguhan penahanan dan dikenakan tahanan kota. "Memang baru Rabu (23/9) status penahanannya berubah yang tadinya mendekam dalam tahanan dan dititip di rutan Polda Papua kini menjadi tahanan kota sehingga yang bersangkutan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga," jelas Kapolda.

Paulus mengatakan, tentang permintaan penghentian proses hukum belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejakaan Agung. Kedua tersangka JW dan HK ditangkap setelah polisi mendapat cukup bukti dan keterangan para saksi bahwa keduanya telibat provokasi.

Kepala Kejati Papua Herman da Silva dalam pertemuan forum komunikasi pimpinan daerah yang berlangsung Senin (21/9) di Polda Papua menegaskan proses hukum tidak mungkin dihentikan, karena ini pidana murni. "Tidak ada unsur yang bisa menghentikan proses hukumnya walaupun ada permintaan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat," tegas Kejati Papua Herman da Silva.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement