Selasa 22 Sep 2015 22:53 WIB

Bangunan tak Miliki IMB di Margonda Terima Surat Peringatan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Jalan Margonda Raya, Depok
Foto: Republika/Musiron
Jalan Margonda Raya, Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kania Purwanti mengatakan bangunan di sepanjang Jalan Margonda Raya yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diberikan Surat Peringatan (SP).

"SP ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik bangunan untuk mengurus IMB agar menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan Perwal Depok No 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Kania di Balaikota Depok, Selasa (22/9).

Diutarakan Kania, dari total 652 bangunan yang ada di sepanjang Jalan Margonda Raya, sekitar 261 bangunan tidak memiliki IMB. Sedangkan 391 bangunan sudah memiliki IMB.

“Kami berikan SP (surat peringatan), selain itu juga kami terus berikan sosialisasi tentang pembuatan IMB,” terang Kania.

Kania mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan sesuai prosedur. Bagi pemilik bangunan yang tidak taat aturan pasti diberikan peringatan hingga sanksi tegas, yaitu berupa pembongkaran bangunan. Ketika SP sudah diberikan, pihaknya akan menunggu itikad baik dari pemilik bangunan. Akan tetapi, jika sampai SP 3, pihak pemilik bangunan tidak menggubris, maka pelimpahan langsung ke Satpol PP.

“Alasan mereka tidak membuat IMB cukup banyak, makanya kami juga terus berikan sosialisasi tentang pentingnya membuat IMB dan juga tata cara pembuatan IMB,” jelas Kania.

Adapun alasan pemilik bangunan tidak memiliki IMB diantaranya saat membeli bangunan tidak ada IMB, serta ada juga yang belum memiliki waktu hingga tidak tahu tata cara pembuatan.

"Kami tetap memberikan SP dan sosialisasi dalam mengurus IMB," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement