Selasa 22 Sep 2015 22:17 WIB
Pasal Kretek

PPP akan Tolak Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Rep: Agus Raharjo/ Red: M Akbar
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menolak keberadaan pasal kretek di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi PPP, Arsul Sani, menegaskan pihaknya siap menjegal pasal kretek sebagai warisan budaya Indonesia.

"PPP tidak setuju (adanya pasal kretek)," kata Arsul Sani pada Republika.co.id, Selasa (22/9).

Draf RUU Kebudayaan sudah disahkan di Baleg awal pekan lalu. Draf RUU ini merupakan usulan dari komisi X DPR RI. Dalam draf yang sudah disetujui dalam harmonisasi di Baleg ini, muncul ayat di pasal warisan budaya yaitu kretek sebagai warisan cagar budaya nasional.

Klaim Baleg menyebut seluruh fraksi tidak ada penolakan terhadap draf RUU ini. Sebab itu, pekan depan draf RUU ini akan disahkan di rapat paripurna DPR RI. PPP juga menyetujui draf RUU ini saat harmonisasi di Baleg DPR.

Arsul menegaskan, proses di Baleg hanyalah harmonisasi. "Posisi PPP akan disampaikan pada saat pembahasan substansi UU," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement