Selasa 22 Sep 2015 19:53 WIB
Korupsi Tanah PT KAI

Kejagung Bawa Mantan Wali Kota Medan ke Jakarta

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) membawa mantan Wali Kota Medan, Rahudman, dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta, Selasa (22/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Amir Yanto mengatakan, Rahudman dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Rahudman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P21.

"Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Amir, Selasa (22/9).

Rahudman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. Dalam kasus tersebut, mantan Wali Kota sebelumnya, Abdillah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Amir, tim penyidik bersama Rahudman dijadwalkan akan tiba di Jakarta siang ini. "Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement