Selasa 22 Sep 2015 08:14 WIB

Ini Alasan Badrodin Kumpulkan Penyidik Polri se-Indonesia

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh direktur dan penyidik se-Indonesia. Badrodin menekankan tentang lima arahan Presiden Jokowi terkait kebijakan yang tak bisa dipidanakan.

"Ada, yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan. Kalau tidak jelas-jelas mencuri uang negara, kira-kira gitu," ujar Kapolri di Mabes Polri, Senin (21/9) malam.

Kendati demikian, Badrodin menegaskan, jika sejak awal suatu kebijakan terdapat unsur dugaan korupsi, tetap diproses. Penyidik juga dapat melihat mana kebijakan yang sejak awal terindikasi dugaan korupsi atau tidak.

Dalam pertemuan tersebut, mantan kapolda Jawa Timur tersebut juga memerintahkan agar semua anggotanya dalam melakukan penegakan hukum harus profesional. Badrodin juga menyampaikan agar seluruh anggota mengetahui dan mempedomani arahan presiden terkait kebijakan tidak boleh dipidana.

Menurut Badrodin, Polri tidak akan membentuk Satgas khusus guna mengawal percepatan pembangunan seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung. Badrodin mempersilakan kepada pemerintah daerah jika ingin membentuk Satgas agar mengkonsultasikan ke jajaran Polda atau Polres setempat.

Meskipun presiden mengeluarkan perintah tersebut, hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum dugaan korupsi yang di tangani Polri. "Yang sudah disidik kita harus segera diselesaikan untum diajukan ke Kejaksaan," kata mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar penegak hukum tidak mudah mempidanakan kebijakan keuangan para kepala daerah. Permintaan tersebut merupakan satu dari lima arahan Presiden saat memimpin rapat bersama para kepala daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Polda di Istana Bogor, Agustus lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement