Selasa 22 Sep 2015 06:04 WIB

Tersangka Pembunuh Engeline Diyakini tak Akan Lolos Dari Tahanan

Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal polisi saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal polisi saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kejaksaan Denpasar, Bali, Imanuel Zabua mengemukakan, dakwaan tersangka pembunuh Engeline yang diduga dilakukan Agustinus Tai Hamdamai hampir rampung dan dalam tahap penyempurnaan pada redaksional untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

"Masih ada perbaikan. Tapi sedikit, ada pada redaksional yang disempurnakan. Tidak terlalu lama, kami akan limpahkan ke PN Denpasar," ujar Imanuel Zabua, Senin (21/9).

Selain itu, pihaknya terus berkordinasi dengan tim jaksa penyidik Kejati Bali terkait berkas tersangka Margriet Megawe.

"Kami belum mengetahui apa berkas Margriet sudah siap atau belum. Namun, kami berharap bersamaan dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Ia mengakui, masih ada waktu untuk menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan. Meskipun penahanan dari jaksa penuntut segera usai, namun masih dapat dimohonkan penahanan dari pengadilan.

"Dua tersangka itu, tak akan dapat terlepas dari tahanan. Kami yakin, dalam waktu dekat ini, segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus pembunuhan Engeline, yakni Margriet Megawe dan Agustay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada (7/9) lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.

Menurut Imanuel Zebua, proses pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari pernyataan P21 (lengkap) yang telah dikeluarkan pihak kejaksaan terhadap berkas penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Sementara itu, tersangka Margriet ditangani tim jaksa dari Kejati Bali, yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.

Sedangkan, tersangka Agustay ditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.

Terkait pasal yang disangkakan, untuk tersangka Margriet, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement