REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil yang bolos kerja usai libur Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah.
"Sanksi akan berlaku bagi PNS yang mangkir kerja setelah libur Idul Adha. Kami wajibkan PNS tetap masuk pada hari Jumat usai Idul Adha," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat M Solihin di Bandung, Senin (21/9).
Ia menuturkan, bagi PNS yang mangkir kerja usai libur Hari Raya Idul Adha maka akan mendapat sanksi tergantung tingkat kesalahan. "Untuk sanksinya bervariasi itu tergantung kesalahannya, kalau memang pelanggarannya berat dan tidak ada alasan sama sekali maka bisa dikenakan sanksi penurunan pangkat," katanya.
Pihaknya akan memperketat pengawasan absensi para PNS pada "hari kejepit" yakni terdapat hari kerja hanya satu hari pada Jumat (25/9) usai perayaan Idul Adha pada Kamis (24/9). "Untuk Idul Adha tahun ini jatuhnya ada yang hari Kamis, sesuai arahan pemerintah, tapi ada juga yang Rabu seperti Muhammadiyah. Tetapi sampai saat ini belum ada edaran dari Menpan RB mengenai itu. Tidak mungkin orang mau melaksanakan ibadah di Hari Rabunya disuruh masuk kerja, pasti kan harus ada dispensasi," kata dia.
Akan tetapi, menurut dia, sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait Idul Adha maka hari Kamis (24/9) menjadi hari libur nasional. "Jika ada yang minta izin untuk hari Rabu, tentunya harus diizinkan karena ibadah tidak ada istilah tidak diizinkan. Namun hingga saat ini yang minta izin belum ada," katanya.