REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua MPR RI Mahyudin tidak mempermasalahkan kenaikan tunjangan anggota DPR, asalkan sudah sesuai aturan.
Menurut dia, kenaikan besaran tunjangan pasti melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan aturan yang ada. Itulah sebabnya, Surat Keputusan Menteri Keuangan soal kenaikan tunjangan bagi angggota DPR sudah dikeluarkan.
"Bagi saya kalau sudah sesuai aturan tidak masalah, sekarangkan aturannya terpenuhi," kata Mahyudin pada wartawan, Jumat (18/9).
Hanya saja, kata dia, soal kenaikan tunjangan ini harusnya dikomunikasikan dengan seluruh anggota dewan. Jangan hanya karena ada ribut-ribut terkait penolakan.
Jadi, lanjutnya, kedepan harus dibicarakan dulu dengan seluruh anggota DPR. Sebab, banyak anggota yang kemungkinan justru tidak mengetahui kenaikan tunjangan yang diterimanya nanti.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kalaupun saat ini tunjangan dinilai belum tepat diberlakukan, dan dibatalkan Presiden Joko Widodo, anggota dewan tidak memermasalahkan hal itu.
Sebab, bisa jadi momentum munculnya kenaikan tunjangan anggota dewan sangat tidak tepat dengan kondisi ekonomi Indonesia yang tengah melemah.
“Berkaitan dengan timing-nya kurang pas, itu yang harus disesuaikan,” ujar dia.