Sabtu 19 Sep 2015 05:20 WIB

'RUU Struktur Gaji Pejabat Negara Belum Mendesak'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Gaji pejabat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Gaji pejabat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mewacanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Struktur Gaji Pejabat Negara pasca pengesahan APBN 2016 nanti. Namun, wacana itu ditanggapi dingin oleh anggota DPR RI yang lain.

Ketua Komisi VI, Hafisz Tohir mengatakan meski setuju ada RUU yang mengatur standardisasi gaji pejabat negara, Ketua Komisi VI, namun ia menilai UU tersebut belum saatnya dibahas saat ini.

"Saya setuju saja, namun urgensinya apa," katanya pada Republika.co.id, Jumat (18/9) malam.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, masih ada yang lebih penting untuk dibahas saat ini oleh DPR maupun pemerintah. Yaitu soal perlambatan ekonomi yang bahkan menuju krisis ekonomi bagi Indonesia.

Hafisz mengatakan, seharusnya semua pihak mendiskusikan penyelesaian industri yang macet, daya beli masyarakat menurun, harga komoditas bahan pokok terus naik, atau biaya hidup rakyat yang semakin tinggi.

Kondisi itu diperparah dengan pendapatan masyarakat yang tidak mengalami penambahan. Artinya, imbuh Hafisz, semua pihak harus jeli mengemukakan topik persoalan yang dialami bangsa. Persoalan mana yang harus didahulukan.

"Kalau masalah gaji belum urgen untuk dibahas saat ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement