Sabtu 19 Sep 2015 02:25 WIB

Cegah Pengiriman TKI Ilegal, Kemnaker-Kemkumham Integrasi Data Online

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H. Laoly untuk membahas penanganan kasus-kasus terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA)  dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan unprosedural.

"Dalam pertemuan tadi, kita sepakat melakukan integrasi sistem  data secara online untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan TKA dan TKI illegal secara lebih optimal," kata Menaker Hanif melalui keterangan tertulis Jumat (18/9).

Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, DirekturDirektur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi  Mirza Iskandar Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Friement Aruan, Dirjen Binapentasker Kemnaker Heri Sudarmanto dan Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Muji Handaya.

Menaker Hanif mengatakan dalam penanganan TKA dan TKI, Kemnaker menerapkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan publik dengan menyederhanakan prosedur perijinan agar mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.

"Namun di sisi lain, Kemnaker juga menerapkan kebijakan pengendalian terhadap TKA dan TKI dengan meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaannya tidak boleh illegal dan tidak melanggar peraturan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hanif dibutuhkan adanya koordinasi dan kerjasama yang lebih erat antara unit-unit teknis di Kemnaker dengan Kemkumham, terutama Ditjen Imigrasi terkait integrasi sistem data online yang dimiliki masing-masing.

"Kita optimis dengan adanya integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA illegal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan kita bisa meningkatkan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA illegal," jelasnya.

Hanif mengungkapkan saat ini ditenggarai banyaknya modus visa turis atau kunjungan disalahgunakan oleh TKA untuk bekerja secara illegal di Indonesia. Kasus-kasus seperti harus segera ditangani secara bersama dengan melakukan sanksi tegas.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengusulkan untuk membuka layanan terpadu di kantong-kantong TKI untuk mencegah TKI illegal. Upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah keberangkatan TKI illegal yang hendak bekerja di luar negeri.

"Kita juga minta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya sebelum keberangkatan TKI. Ini juga menghindarkan adanya kasus trafficking atau perdagangan orang," jelasnya.

Hanif menyampaikan apresiasinya tehadap Menkumham yang telah melakukan deteksi finger print danblacklist terhadap para TKI illegal dan mafianya yang sudah dideportasi dari negara-negara penempatan sehingga tidak terulang lagi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement