Jumat 18 Sep 2015 16:55 WIB

KPK Serius Dalami Transaksi Mencurigakan Kaligis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang serius mendalami dugaan terjadinya tindak pidana baru yang diduga dilakukan Otto Cornelis (OC) Kaligis. Pendalaman dilakukan terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan di rekening milik pengacara senior tersebut.

"Ini masih pengembangan terkait dugaan adanya suspicious transaction (transaksi mencurigakan) di rekening OCK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Namun, guru besar ilmu hukum pidana ini enggan mengungkapnya lebih jauh. Indriyanto menutup rapat-rapat pendalaman terkait transaksi mencurigakan di rekening milik ayah dari artis Velove Vexia itu yang sedang dilakukan anak buahnya. Dia hanya memastikan bahwa pendalaman itu kini tengah berlangsung.

"Belum diketahui hasilnya mengingat proses pendalaman masih berlangsung," ujarnya.

 

Kaligis kini duduk di kursi terdakwa atas perkara yang menjeratnya. Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem ini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, Indriyanto enggan membuka apakah pendalaman yang dilakukan masih berkaitan dengan perkara tersebut atau yang lain.

"Maaf tidak bisa saya jawab," ucapnya.

Sebelumnya, penuntut umum KPK dalam perkara OC Kaligis mengisyaratkan akan menjerat advokat kawakan itu dalam perkara baru. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk Kaligis terkait perkara dugaan suap kepada hakim PTUN di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada KPK menanggapi permintaan Kaligis untuk membuka blokir rekening milik pengacara senior tersebut.

Menurut penuntut umum KPK Yudi Kristiana, pihak KPK tidak bersedia membuka rekening Kaligis yang telah diblokir. Sebab, kata Yudi, pemblokiran saat ini masih diperlukan lantaran terkait pendalaman perkara yang belum selesai.

"Bahwa dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan tentang adanya proceeds of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement