REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro dinilai perlu melakukan introspeksi diri dan jangan mengobral remunerasi. Contohnya adalah ketika tahun ini ada tunjangan untuk pegawai pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
"Namun faktanya, target pajak belum tercapai hingga September ini dan bahkan diproyeksikan sendiri oleh Menkeu tidak terpenuhi," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, Jumat (18/9).
Dengan target yang meleset tersebut, asumsi defisit negara mencapai Rp 270 triliun dari target awal hanya Rp 220 triliun. Parahnya lagi, ujar Yenny, untuk menutupi defisit pemerintah melalui Menkeu telah menerbitkan surat utang dan menarik utang dari LN dengan total senilai Rp 40 hingga Rp 50 triliun.
"Kami menuntut Kemenkeu dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengevaluasi kenaikan tunjangan pejabat pajak yang tidak berhasil menaikkan target pendapatan pajak," ujarnya.
Selain itu, FITRA meminta Menkeu segera melaksanakan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan tunjangan DPR karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang melemah. "DPR pun sebaiknya tidak bermain dua kali, bilang menolak tapi nyatanya mau," ucapnya. DPR harus secara resmi menolak kenaikan tunjangan.