REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) meminta DPR RI tidak bermain dua kaki soal kenaikan tunjangan. DPR dinilai bersikap malu tapi mau terkait dengan kenaikan tunjangan dewan.
"Fitra menuntut DPR untuk tidak bermain dua kaki, bilang menolak tapi nyatanya mau. DPR harus secara resmi menolak kenaikan tunjangan," tegas Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9).
Sejauh ini Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan tunjangan DPR sebesar 18-20 persen untuk anggota dan pimpinan alat kelengkapan DPR. Berdasarkan perhitungan Fitra, dengan kenaikan itu maka anggota biasa akan dapat uang dibawa pulang (take home pay) sebesar Rp 57.000.000, untuk wakil ketua alat kelengkapan/komisi DPR Rp 59.000.000, serta untuk ketua komisi dan alat kelengkapan mencapai Rp 60.500.000.
"Alokasi anggaran ini sudah terlanjur disetujui oleh Pemerintah yaitu Kemenkeu. Namun, menurut kami, tunjangan ini dapat dan harus dibatalkan oleh Pemerintah," tegas dia.