Jumat 18 Sep 2015 03:47 WIB

Wali Kota tak Datang, Paripurna Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Batal

Rep: Lilis Handayani/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang akan menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), batal terlaksana, Kamis (17/9). Hal itu menyusul ketidakhadiran Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dalam rapat tersebut.

Sesuai jadwal, rapat itu semestinya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WIB, wali kota tak kunjung datang.

Ternyata, saat itu wali kota sedang menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Grage City.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno pun mengumumkan pembatalan agenda penetapan Perda KTR. Selain penetapan perda tersebut, rapat itu juga mengagendakan penyampaian delapan raperda lainnya.

"Penetapan Perda KTR dan penyampaian delapan raperda ditunda hingga Jumat (18/9) pukul 09.00 WIB," terang Edi.

Mendengar pengumuman itu, sejumlah anggota dewan pun merasa kesal dan kecewa.

"Harusnya wali kota bisa membagi waktu," kata salah seorang anggota Pansus Perda KTR, Jafarudin.

Ditemui seusai sidang, Edi menyatakan, wali kota sebenarnya minta waktu agar rapat diundur hingga pukul 13.00 WIB. Namun dengan berbagai pertimbangan, pihaknya memutuskan ditunda hingga keesokan hari.

"Jadi (penetapan perda KTR) hanya ditunda, bukan dibatalkan atau gagal ditetapkan," tegas Edi.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol, Ma'ruf Nuryasa, menerangkan, jadwal rapat paripurna dan peletakan batu pertama sebenarnya menyambung. Untuk peletakan batu pertama Rumah Sakit Ibu dan Anak Grage City pukul 09.00 WIB dan penetapan Perda KTR pukul 10.00 WIB.

"Namun ternyata agenda peletakan batu pertama sampai lebih dari pukul 10.00 WIB," tandas Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement