BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Belasan orang harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah tertangkap merokok di angkot dan di dalam Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu (30/10/2019). Belasan orang itu ditangkap saat terjaring dalam sebuah operasi penegakan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang diselenggarakan oleh Satpol-PP Kota Bogor.
AYO BACA : Bisa Ditiru, Ini Cara MAN 2 Bandung Bebaskan Siswa dari Jerat Rokok
"Jadi ini kegiatannya Tipiring salah satu upaya penegakan hukum Perda KTR, kita fokus hari ini di tempat tempat umum salah satunya Mal Jambu Dua," ujar Erni Yuniarti, Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Dia mengatakan, Tipiring juga digalakan oleh pihaknya sebab adanya revisi Perda. Dalam revisi disebutkan setiap orang yang kedapatan merokok di tempat umum yang menjadi kawasan terlarang bisa dijerat hukum.
AYO BACA : IDI: Rokok adalah Penyebab Utama Stroke
"Perbedaannya kalau dulu di Perda nomor 12 tahun 2009 itu tempat-tempat umum tidak bisa dikenakan denda perorangan tapi di perda (revisi) yang baru bisa. Jadi nanti kalau ditemukan perorangan yang melanggar KTR di area mal itu bisa dibawa ke tempat sidang untuk di jatuhi hukuman," jelas Erni.
Dia mengatakan mereka yang terjerat Tipiring akan dikenakan denda maksimal Rp100.000 atau kurungan penjara selama 3 hari. "Tapi selama ini hakim jaksa memutuskan rata-rata Rp 50.000 sampai Rp 60.000, tergantung juga kesalahannya, karena biasanya hakim waktu memutuskan pasti menanyakan kenapa dia melanggar, alasannya ada saja, mereka tidak tahu karena bukan warga Kota Bogor, atau tidak diinfokan pemilik tenant, jadi itu akan jadi pertimbangan hakim waktu dia memutuskan vonis," kata Erni.
Untuk diketahui sejak tahun 2009 Kota Bogor menerbitkan Perda KTR. Perda ini, bertujuan untuk mengatur wilayah yang dilarang dan diperbolehkan untuk merokok. Perda ini juga merupakan yang pertama diterbitkan sebuah kota di Indonesia.
Setidaknya ada delapan kawasan tanpa rokok di kota Bogor yang diatur oleh Perda KTR tahun 2009. Kedelapan tempat tersebut meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.
AYO BACA : Siapa Lebih Sulit Lepas dari Rokok, Perempuan atau Pria?