Kamis 17 Sep 2015 22:53 WIB

Demiz Nilai Perbup Larangan Pacaran Rawan Dimanfaatkan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Dedi Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dedi Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70/2005 tentang Desa Berbudaya yang di dalamnya mengatur larangan berpacaran yang dibuat oleh Bupati Puwakarta, dinilai baik.

Namun, Plh Gubernur Jabar Deddy Mizwar menilai Perbup itu rawan dimanfaatkan. "Bisa terjadi ini dimanfaatkan, kalau beda agama harus dikawinkan gimana," ujarnya, Kamis (17/9).

Menurut pria yang akrab disapa Demiz, hal lain yang rawan dimanfaatkan adalah bisa jadi masyarakat tersebut terpkasa dikawinkan lalu bercerai. Jadi, rawan perceraian. Oleh karena itu, kalau Perbup ini diajukan ke Pemprov Jabar, Ia akan merevisinya.

"Harusnya yang pertama merevisi dan kritisi DPRD nya," katanya.

Demiz menambahkan, sebenarnya walaupun tak direvisi oleh Pemprov Jabar tapi  bertentangan dengan Undang-undang di atasnya gugur dengan sendirinya. Walaupun Pemkab Purwakarta ditargetkan bisa diterapkan Oktober, tapi hal tersebut belum tentu terealisasi.

"Ide boleh-boleh saja. Tujuannya bagus tapi belum di pikirkan dampaknya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement