REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan KPK terlalu berlebihan dengan meminta para rombongan DPR melaporkan pemberian topi dari Donald Trump ke KPK.
"Terlalu berlebihan hanya untuk sebuah pemberian topi," kata Erwin kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Donald Trump untuk melaporkan pemberian itu kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menanggapi dan meminta KPK tak perlu ikut campur soal suvenir topi yang ia terima dari bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, KPK sebaiknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi.