REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon terkait ucapannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak usah ikut campur dengan topi pemberian calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Sebagai seorang yang berada di pemerintahan seharusnya Fadli Zon dan Setya Novanto tak ada salahnya melaporkan pemberian tersebut karena itu masuk dalam grativikasi," kata Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).
Bahkan, sambung Abdul, Presiden Joko Widodo pun melaporkan kepada KPK saat diberi gitar bass dari bassist grup band Metallica, Roberto Trujil.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Donald Trump untuk melaporkan pemberian itu kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menanggapi dan meminta KPK tak perlu ikut campur soal suvenir topi yang ia terima dari bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, KPK sebaiknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi.