Kamis 17 Sep 2015 10:44 WIB

Tak Ada Salahnya Fadli Zon Laporkan Topi dari Trump

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Ketua BURT DPR Roem Kono (kanan) memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Ketua BURT DPR Roem Kono (kanan) memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon terkait ucapannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak usah ikut campur dengan  topi pemberian calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Sebagai seorang yang berada di pemerintahan seharusnya Fadli Zon dan Setya Novanto tak ada salahnya melaporkan pemberian tersebut karena itu masuk dalam grativikasi," kata Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).

Bahkan, sambung Abdul, Presiden Joko Widodo pun melaporkan kepada KPK saat diberi gitar bass dari bassist grup band Metallica, Roberto Trujil.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Donald Trump untuk melaporkan pemberian itu kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menanggapi dan meminta KPK  tak perlu ikut campur soal suvenir topi yang ia terima dari bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, KPK sebaiknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement