REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menaikkan status dua koorporasi asal Sumatera Selatan (Sumsel) dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Dua koorporasi tersebut yakni PT TPR dan WAI.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Yazid Fanani mengatakan, sekitar 200-300 hektar lahan terbakar disebabkan oleh PT TPR. Sementara sekitar 400 hektar oleh PT WAI. "Kasus ini harus dinaikkan ke sidik dulu biar bisa memanggil orang," ujar Yazid, saat dihubungi, Rabu (16/9).
Yazid menjelaskan, dalam waktu 2-3 hari ke depan akan mulai melakulan pemanggilan terhadap beberapa pihak. Diantaranya dari pihak manajemen kedua koorporasi tersebut.
Yazid juga belum bisa memastikan apakah dalam kasus ini terdapat keterlibatan perusahaan. Menurutnya, hal tersebut akan diketahui setelah pemeriksaan terhadap manajemen dua perusahaan tersebut. Misalnya, dengan melacak siapa saja saham yang berada di dalamnya.
"Untuk pemeriksaan bisa di Bareskrim bisa juga kita yang ke sana," kata Yazid.
Sebelumnya, Yazid menuturkan, beberapa alat bukti ditemukan penyidik sehingga menaikkan status dua koorporasi tersebut ke tingkat penyidikan. Di antaranya dari analisa ahli dan temuan di lapangan.
Yazid mengaku belum dapat menentukan modus dari pembakaran lahan dan hutan tersebut. Polisi hingga kini masih mendalami modus operasi pembakaran. "Kan ada azas praduga tak bersalah, kalau teknis penyidikan saya sampaikan berarti itu sudah menghakimi," kaya Yazid.
Sebab itu, lanjutnya, semua hal mesti didalami. Misalnya apakah kebakaran pernah terjadi sebelumnya atau terkait dengan perizinan suatu perusahaan.