Kamis 17 Sep 2015 06:30 WIB

Jaksa Agung akan Kirim Surat ke PN Jaksel Terkait Eksekusi Supersemar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Beasiswa Supersemar (Ilustrasi)
Foto: YAYASAN SUPERSEMAR
Beasiswa Supersemar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan Supersemar dari Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menerima laporan tersebut.

"Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Selatan permintaan supaya segera dilakukan tindaklanjutnya," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (16/9).

Prasetyo belum bisa menyebutkan berapa jumlah aset Supersemar. Menurut Prasetyo nanti masih akan dipanggil dari mereka untuk berembuk terkait penyitaan. Apakah tergugat memiliki inisiatif sendiri untuk mendata aset Supersemar atau Kejagung.

PN Jakarta Selatan, lanjutnya, akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan. Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejakgung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

Mantan Presiden Soeharto dan ahli waris serta Yayasan Beasiswa Supersemar merupakan pihak tergugat. Akibatnya, Soeharto dan ahli waris dan yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika dan Rp 139,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement