REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meski pun angkanya dibawah usulan DPR. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kenaikan tunjangan anggota DPR sudah dapat cair bulan depan.
Kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR RI dan disetujui Kemenkeu yaitu:
1. Tunjangan Kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp5.580.000
2. Tunjangan Komunimasi Intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, hanya disetujui Rp16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, hanya disetujui Rp16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, hanya disetujui Rp5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, hanya disetujui Rp4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, hanya disetujui Rp3.750.000.
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
DPR mengusulkan Rp11.000.000, hanya disetujui Rp7.700.000.