REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan mengambil alih kendali penanganan penyaluran dana desa. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran dana desa yang saat ini masih terhambat.
"Pada prinsipnya penyerapan dana desa relatif kami ambil kendali. Karena memang kalau kita mengandalkan lintas koordinasi tiga kementerian, memang faktanya masih sana-sini dan lambatnya koordinasi itu. Maka kendali kami ambil alih meskipun di luar kewenangan yang kami miliki," ujar Marwan di gedung DPR, Selasa (15/9).
Marwan mengakui bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga sebenarnya mempunyai peran dalam penyaluran dana desa ini. Namun, pengambilalihan ini dimungkinkan karena sebelumnya sudah ada surat keputusan bersama (SKB ) tiga kementerian untuk mengatur penyaluran dana desa ke daerah-daerah ini.
"Karena ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, penyerapan dan lain-lain maka kendali kami ambil alih sepenuhnya," ucapnya.
Nantinya, lanjut Marwan, Kementerian Desa akan membuat kelompok kerja khusus dalam mengawal penggunaan dana desa. Pokja ini setiap harinya akan bertugas mengawal dan menghubungi kepala daerah memastikan dana desa tersalurkan.
"Kepala daerah memang sudah menerima dana desa tapi belum disalurkan kepada desa-desa. Ini salah satu problem mendasar," ucapnya.
Selain itu, Marwan mengaku tengah menyederhanakan prosedur pengambilan dan penerimaan dana desa. "Birokrasi sedang kita sederhanakan, persyaratan juga kita permudah. Tentunya dengan tidak menabrak UU yang ada," ujarnya.