Selasa 15 Sep 2015 12:15 WIB

Calon Bupati Meninggal, KPU Minta Parpol Segera Cari Pengganti

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan, Maluku, akan menyurati partai politik pengusung agar mengganti calon bupati setempat, Hakim Fatsey, yang meninggal dunia di Ambon pada Senin (14/9) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

Komisioner KPU Maluku, La Alwi mengatakan, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diberi waktu tiga hari untuk mengajukan nama calon pengganti Hakim.

"Pengajuan nama calon pengganti itu harus diperkuat keterangan dari kepala desa/lurah atau pihak rumah sakit sebagai bukti bertanggungjawab bahwa bersangkutan meninggal dunia," ujarnya, Selasa (15/9).

Setelah menerima berkas pengusulan calon pengganti, selanjutnya KPU melakukan verifikasi sebelum menetapkan calon pengganti Hakim.

Hanya saja, menurut La Alwi, sekiranya parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti setelah tenggat waktu tiga hari, maka KPU Buru Selatan menangguhkan selama 10 hari untuk membuka pendaftaran baru.

"Persyaratannya Partai Gerinda dan PKS tidak berhak lagi mengajukan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati sehingga harus mengusung pasangan baru," katanya.

Dia mengemukakan, KPU Maluku berbelasungkawa atas meninggalnya calon bupati Buru Selatan tersebut. Ketentuan undang-undang (UU) ditegakan sehingga Partai Gerindra dan PKS harus mematuhinya.

"Silahkan memanfaatkan hak dan tenggat waktu yang diatur UU untuk mengusung calon bupati Buru Selatan yang baru," kata La Alwi.

Keponakan almarhum, Idham Laitupa mengemukakan, Hakim meninggal akibat penyakit bisul yang dideritanya sejak beberapa minggu lalu.

"Paman telah menderita sakit bisul di bagian paha dan datang ke Ambon usai mengikuti penarikan nomor urut pasangan pada 25 Agustus 2015 untuk menjalani perawatan," ujarnya.

Hakim Fatsey yang berpasangan dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak putaran pertama pada Desember 2015.

Pasangan yang disosialisasikan dengan sebutan HIKMAT dan memperoleh nomor urut satu (1) tersebut didukung oleh Partai Gerindra dan PKS.

Hakim Fatsey adalah mantan narapidana. Dia pernah dipenjara selama satu tahun sejak November 2009 hingga November 2010 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Buru tahun anggaran 2006 sebesar Rp6,1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement