Selasa 15 Sep 2015 11:32 WIB

Hari Ini, Airin Jadi Saksi di Sidang Kasus Alkes Tangsel

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Foto: Antara
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Persidangan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas Tahun APBDP tahun 2015 senilai Rp 23 miliar hari ini, Selasa (15/9) akan digelar kembali. Rencananya hari ini akan menghadirkan dua orang saksi, yang salah satunya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng mengatakan, sudah dijadwalkan akan hadir menjadi saksi pada hari ini. Selain Airin, hari ini jaksa penuntut umum juga menghadirkan satu saksi lagi yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Hari ini ada dua saksi, yang pertama Ibu Airin, kedua Bapak Adi dari BPK. Insyaallah Ibu Airin hadir," kata salah satu JPU Komisi Pemberantasan Komisi Sugeng, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan surat panggilan untuk menjadi saksi kepada Walikota Tangsel Airin sudah dikirimkan tiga hari sebelum persidangan. "Kalau surat panggilan menjadi saksi sudah dikirimkan sejak tiga hari yang lalu," kata Sugeng.

Sidang lanjutan kasus yang sudah menghadirkan sejumlah saksi dari Pemkot Tangsel dan Pengusaha ini agendanya memeriksa saksi untuk terdakwa Dadang Prijatna selaku Maneger Oprasional PT Bali Pacifik Pragama, Persuahaan milik suami Airin, Tubagus Chairi Wardana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani memang kerap disebut-sebut oleh saksi kasus Alkes ini.  Bahkan, Mantan Kadis Kesehatan Dadang M Epid menyebutkan pimpinan di Pemkot Tangsel mendapatkan fee dalam bentuk Tunjangan Hari Raya.

Selain itu, dalam keterangan-keterangan saksi yang hadir, Airin kerap mengadakan rapat di luar jam kantor untuk membicarakan empat SKPD prioritas. Dalam rapat tersebut, sering juga dihadiri oleh suami Airin yang juga terpidana kasus alkes Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement