Selasa 07 Oct 2014 19:07 WIB

Kejaksaan Agung akan Periksa Airin

 Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/7).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012 yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang Mepid sebagai tersangka.

Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, di Jakarta, Selasa, membenarkan pihaknya akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. "Nanti kita cek dari keterangan saksi mengenai tugas pokok fungsi (tupoksi) dalam pembangunan puskesmas itu," katanya.

Kejagung telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012, Dadang Mepid. Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Satu tersangka di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan adik kandung dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Lima tersangka lainnya, yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014, Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement