Sabtu 19 Sep 2015 21:01 WIB
Pilkada 2015

Airin: Saya tak Berikan Arahan Soal Stiker PBB

Rep: C36/ Red: Ilham
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie (kanan) mendaftar ke Kantor KPU Tangsel sebagai Bakal Calon di Serpong, Tangsel, Banten, Senin (27/7).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie (kanan) mendaftar ke Kantor KPU Tangsel sebagai Bakal Calon di Serpong, Tangsel, Banten, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari pasangan calon (paslon) petahana, Airin Rachmi Diany, menyatakan tidak pernah memberikan instruksi pencetakan stiker pelunasan PBB. Pencetakan stiker PBB bergambar paslon petahana murni berasal dari dinas terkait.

"Saya sama sekali tidak pernah memberikan arahan soal pencetakan stiker PBB itu. Itu murni dari SKPD terkait," tegas Airin saat dijumpai awak media usai pemeriksaan oleh Panwaslu, Sabtu (19/9), malam.

Airin juga mengaku tidak tahu soal keberadaan gambar dirinya dan pasangannya Benyamin Davnie. "Saya tidak tahu," ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi secara langsung keberadaan gambar paslon petahana kepada dinas terkait. Adapun dinas yang mengeluarkan stiker adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Peredaran stiker pelunasan PBB bergambar paslon petahana sempat disorot oleh Panwaslu Kota Tangsel beberapa waktu lalu. Stiker ini diduga menjadi media kampanye terselubung untuk paslin petahana.

Kepala DPPKAD Kota Tangsel, Uus Kusnadi sebelumnya telah dimintai keterangan soal beredarnya stiker. Pihak ketiga yang mencetak stiker pun sudah menyampaikan klarifikasinya pada Rabu (16/9), lalu.  

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, menyatakan keputusan soal status peredaran stiker pelunasan PBB dijadwalkan pada Selasa (22/9) mendatang. "Kemungkinan Selasa depan ada keputusannya bersamaan dengan hasil klarifikasi laporan dugaan pelanggaran yang lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement