Kamis 15 Jan 2015 11:18 WIB

KPK Periksa Wali Kota Tangerang Selatan

Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Airin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (15/11).

Airin yang sudah tiba di KPK, sekitar pukul 10.00 WIB tidak berkomentar mengenai kasus tersebut. "Nanti ya. Saya maunya juga menjenguk bapak dulu baru diperiksa," kata Airin.

Bapak yang dimaksud adalah suaminya, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar.

Wawan juga sudah divonis bersalah selama 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Sedangkan dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut. PT Bali Pacific Pragama sendiri diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement