REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Polda Jambi menyiapkan berkas pemeriksaan enam tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging yang beberapa waktu lalu ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memeriksa saksi dan berkasnya kini sudah dilimpahkan tahap Satu ke kejaksaan untuk diteliti," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Senin.
Wirmanto juga mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa untuk perkembangan berkas, apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa," kata Wirmanto.
Sebelumnya dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang ditangkap polisi mereka adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman.
Selain keenam tersangka, juga diamankan barang bukti 5 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya yakni, minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.