REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain berharap pencanangan zona integritas di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bukan sekadar seremonial. Zulkarnain mengatakan, adanya zona integritas tersebut diharap benar dapat mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dari korupsi.
"Kalau saat ini kita mengandalkan pemberantasan korupsi hanya melalui penindakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan KPK, itu sebagian kecil dan prosesnya juga cukup lama," kata Zulkarnain di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9).
Zulkarnain mengatakan, zona integritas sebenarnya sudah cukup lama diterapkan. Awalnya, zona integritas dilakukan antara KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta beberapa lembaga negara lain. Saat ini, zona integritas dilakukan bersama unit kerja Eselon I dan Eselon II Kemendagri demi menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi.
Ia menyebutkan salah satu indikator yang menjadi fokus dalam zona integritas, yakni ketaatan melaporkan gratifikasi. “Ada dua tahun yang sudah tanda tangan pakta zona gratifikasi, tapi tidak ada laporan. Apa iya tidak ada? Rasanya kenapa sulit,” ujarnya.
Masalah lain yang menjadi sorotan dan perlu menjadi bahan evaluasi dalam pencanangan zona integritas kali ini, yakni terkait pengelolaan keuangan negara. "Kami lihat masih bermasalah, apalagi daerah. Pengesahan tepat waktu masih banyak tidak dilakukan. Ada apa?" kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan, butuh tindakan yang nyata untuk benar-benar mewujudkan zona integritas. Oleh karena itu, ia berharap pengawasan terhadap zona integritas pada Kemendagri kali ini akan benar-benar dilakukan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan Zona Integritas di masing-masing unit kerja Eselon I dan Eselon II Kementerian tersebut. Langkah itu sebagai upaya untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien termasuk mencegah adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencanangan zona integritas juga merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Dengan begitu, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.