Senin 14 Sep 2015 14:00 WIB

Penyerapan Dana Desa di Maros Hampir 100 Persen

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Maros, Sulsel. Sebab, daerah tersebut dipandang telah mampu bekerja baik sehingga penyerapan dana desa sudah hampir mencapai 100 persen.

Dalam diskusi dengan aparat desa se Kabupaten Maros, Mendesa Marwan Jafar mendapat laporan bahwa desa-desa di Maros sudah hampir 80 persen bisa menyerap dana desa. Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.

"Saya sangat apresiasi aparat  desa,kecamatan, dan pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Marwan, Sabtu (12/9) lalu.

Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera. Misalnya membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya. Dana desa tidak boleh buat bangun tempat ibadah ataupun bangun kantor desa. Namun kalau udah ada yang terlanjur, akan dievaluasi saja.

Dia yakin dalam satu atau dua pekan ke depan penyerapan dana desa akan meningkat pesat, menyusul akan disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan diumumkan pada Senin (14/9) hari ini. Surat itu ditandatangani Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

"Setelah SKB diluncurkan, maka akan mempermudah penyaluran dana desa. Peraturan dan beban regulasi yang selama ini ada akan kita revisi semua agar dana desa segera bisa dinikmati masyarakat desa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement