Senin 14 Sep 2015 12:46 WIB

Meski Digugat Rp 1,12 M, Lima PKL Masih Jualan di Tanah Kraton

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Kraton Ngayogyakarta
Foto: Antara/Noveradika
Kraton Ngayogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski digugat Rp 1,12 milyar karena menempati lahan kraton oleh pemilik kekancingan (pemegang surat izin) lima pedagang kaki lima (PKL) perempatan Gondomanan, Jalan Brigjend Katamso, Ngampilan,  Yogyakarta tetap berjualan.  

"Kita tetap berjualan, sumber kehidupan kami disitu," kata Suwarni, pedagang makanan di perempatan Gondomanan tersebut, Senin (14/9).

Kelima PKL ini digugat pemilik kekancingan Eka Aryawan sebesar Rp 1,12 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang perdana gugatan terhadap lima PKL ini akan digelar Senin ini (14/9) di PN Yogyakarta.

Kelimanya adalah Agung Budisantoso, Budiyono, Sutinah. Suwarni dan Sudiyanto. Sutinah juga mengaku tetap berjualan seperti biasa meskipun lahan yang ditempatinya diperkarakan di pengadilan.

"Ndak masalah, tetap normal berjualan," katanya.

Dia mengaku tidak pernah menerima ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, lima PKL Gondomanan ini digugat oleh Eka Aryawan sebesar Rp 1,120 milyar ke PN Yogyakarta. Eka menunjukkan surat kekancingan dari Kraton Yogyakarta dengan nomor  203/HT/KPK/2011 yang berisi penggunaan lahan seluas 73 meter persegi yang diklaim sebagian ditempati lima PKL tersebut. Kelima PKL sendiri hanya menempati lahan ukuran 4X5 meter saja. Karenanya mereka berjualan bergantian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement