Jumat 11 Sep 2015 18:11 WIB

APPSI Minta Lelang Jabatan Dikaji Ulang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Syahrul Yasin Limpo
Foto: antara
Syahrul Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur se-Indonesia mengeluhkan skema lelang jabatan yang di atur dalam‎ Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebanyakan dari mereka meminta agar pemerintah pusat mengaji ulang aturan tersebut.

"Lelang jabatan ini menjadi distorsi," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Syahrul Yasin Limpo dalam pra-Musyawarah Nasional (Munas) APPSI yang digelar di Bali, Jumat (11/9).

Sahrul juga sempat mengemukakan tak setuju dengan istilah lelang jabatan, karena hal tersebut tidak dikenal dalam ilmu pemerintahan.

"Kata lelang dalam pemerintahan tidak dikenal, kecuali dalam ekonomi, bisnis dan perdagangan. Jabatan bukan untuk dilelang karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Itulah mengapa ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," tegasnya akhir Agustus lalu.

Syahrul menegaskan, pengalaman dan track record merupakan dua hal penting yang menjadi pertimbangan dalam jabatan.

"Ada proses dan pengalaman yang dibutuhkan dalam setiap jabatan, kecuali jabatan yang butuh keahlian," ujarnya.

Menurut Syahrul, pemerintah sebagai institusi negara tidak bisa dibandingkan dengan lembaga lainnya. Pemerintah harus berkelanjutan, bisa diprediksi, dan terstruktur.

"Hati-hati dengan lelang jabatan itu, semua orang luar bisa masuk. Kasihan yang meniti karier dari bawah. Seharusnya disusun dulu kriteria apa yang dibutuhkan dalam jabatan. Itu bisa dibuat nomenklaturnya," katanya.

Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo juga mengeluhkan lamanya proses lelang jabatan. Ia mencontohkan, proses lelang jabatan di daerahnya menghabiskan waktu hingga empat bulan.

"Ini terlalu lama dan meresahkan pemerintah daerah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement