Kamis 10 Sep 2015 22:47 WIB

Menteri Marwan: SKB Tiga Menteri untuk Percepat Pencairan Dana Desa

Rep: c02/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian antara Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri jadi inisiatif percepatan pencairan dana desa.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan SKB tiga menteri itu juga sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan dalam penyaluran dana desa. Sehingga pembangunan di desa dapat segera dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui kata dia, dana desa sebanyak Rp 16.5 triliun di tahun 2015 masih mengalami masalah pencairan di Kabupaten dan Kota. Dari total anggaran itu, sebanyak Rp 1.9 triliun yang baru sampai ke rekening desa.

Sedangkan sisanya masih terhambat. Selain SKB tiga menteri,  Marwan juga melakukan rapat koordinasi nasional dengan para bupati dan wali kota untuk mengkonsolidasikan strategi, dan langkah konkret dalam percepatan pengelolaan dana desa bersama pemerintah pusat di Dharmawangsa Hotel, Jakarta (10/9).

Dalam rapat tersebut, Marwan berharap pemerintah Kabupaten dan Kota segera melakukan rencana kerja percepatan penyaluran dana desa melalui fasilitas penyelenggaraan dan pembangunan desa sesuai prioritas dana desa.  Kegiatan pembangunan desa dirancang secara swakelola dengan bahan lokal dan dapat dikerjakan secara padat karya yang melibatkan masyarakat setempat.

"Kita beraharap SKB tiga menteri itu dapat dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota," kata Marwan, Kamis (10/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement