Kamis 10 Sep 2015 19:54 WIB

Menteri Marwan Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah membahas penyaluran dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.

"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa," ujarnya di sela-sela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9).

"Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Rakornas yang mengundang seluruh kepala daerah tersebut, menurutnya dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).

"Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," jelasnya.

Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan adalah dengan melakukan pencairan dana desa.

"Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan," katanya.

Sementara Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa SKB tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa.

"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.

Penyederhanaan regulasi, menurutnya  tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. "Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa," katanya.

Disisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement