Rabu 09 Sep 2015 20:45 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

Tim Advokasi Muslim Keluarkan 7 Tuntutan Kasus Tolikara

Red: Ilham
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Muslim (TAM-NKRI) mengeluarkan tujuh tuntutan kepada Mabes Polri dalam mengusut tuntas kasus penyerangan dan pembakaran masjid di Tolikara, Papua, 17 Juni lalu. Tuntutan ini untuk menindak lanjuti laporan TAM-NKRI melalui pelapor Rizal Fadillah terhadap pendeta Nayus Wenda dan pendeta Marthen Jingga.

"Dengan ini kami memohon Mabes Polri untuk segera melakukan penuntasan proses dari laporan tersebut," kata terlapor dari TAM-NKRI, Rizal Fadillah melalui surat elektronik yang diterima Republika.co.id, Rabu (9/9).

Rizal menjelaskan, pelaporan dua pendeta tersebut didasarkan aspirasi dan amanat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat), Ormas dan Lembaga Dakwah Islam. Semua yang berpartisipasi sangat peduli dan prihatin dengan kasus pembakaran yang meinimpa kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah shalat Idul Fitri.

"Optimalnya fungsi penegakkan hukum (law enforcement) dimaksudkan agar tidak berlarut-larut dan tidak terjadi kasus serupa pada saat pelaksanaan shalat Idul Adha yang akan datang," katanya. Apalagi, kata dia, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) baru -baru ini menyampaikan ancaman yang bernada arogan dan melecehkan hukum nasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut, TAM-NKRI mengajukan permohonan agar pihak Mabes Polri menindaklanjuti tujuh poin tuntutan sebagai berikut:

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement