Rabu 09 Sep 2015 18:43 WIB

DKI Optimalkan Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapuskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar. Untuk mengantisipasi kekurangan pemasukan daerah, Pemprov DKI akan mengoptimalkan pajak dari sektor restoran, tempat hiburan serta hotel.

"Nanti akan kita kejar di pajak hotel, restoran dan hiburan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Menurutnya selama ini pajak dari ketiga sektor tersebut masih kurang maksimal. Masih banyak pengusaha yang bermain soal pajak. Karenanya, pemprov akan menekankan pengawasan agar pengusaha tidak lagi berbohong soal kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyebut telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) untuk membagi pajak penghasilan yang dibayarkan pedagang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pedagang dikenakan wajib pajak sebesar 1 persen dari omzet penghasilan pertahun. Dari besaran itu, Pemprov DKI mendapatkan bagian 20 persen sebagai bentuk kerja sama dengan KUMKM.

"Jadi kalau kamu setahun dapat 100 juta, maka anda bayar Rp 1 Juta sebulan nah dari Rp1 juta nanti Rp200 ribu punya DKI," ujarnya.

Kebijakan ini, tambah dia, baru bisa diberlakukan tahun depan. Pelaksanaannya masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan tahun ini. Namun, jika keluar tahun ini, pergub baru dapat diberlakukan tahun berikutnya.

Namun, bagi warga yang masih menunggak PBB, ia menegaskan harus tetap membayar tanggungan hutang tersebut. Pembayaran harus dilunasi hingga akhir tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement