REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait usulan pembubaran Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Politikus PDIP itu menjelaskan, sudah ada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam satu pasal di sana, lanjut Mendagri, disebutkan bahwa Kemendagri berkewenangan untuk mengembangkan institusi (IPDN) dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau ada oknum yang salah, ya tentunya kan enggak mungkin harus dirusak lembaganya (IPDN). Mungkin Pak Ahok punya resep untuk membubarkan. Ya tanya Pak Ahok," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).
Tjahjo lantas mempertanyakan kewenangan Gubernur DKI bila dikaitkan dengan regulasi tersebut. Betapapun keinginan Ahok didasarkan pada dugaan aksi kekerasan saat orientasi (ospek) mahasiswa baru, lanjut Mendagri, solusinya bukan dengan meniadakan IPDN.
"Revolusi mental harus dimulai dari IPDN. Proses penerimaannya harus clear and clean. Kalau sampai Ospek ada yang meninggal lagi, rektor beserta seluruh jajarannya saya ganti semua," tegasnya.