Senin 07 Sep 2015 23:15 WIB

DPR Bentuk Panja RUU Tembakau

Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bahasan RUU Tembakau kembali dilanjutkan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Dari bahasan tersebut diputuskan Pembentukan Panitia Kerja (Panja), pannja itu akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo.

Anggota DPR dari Partai Golkar, M.Misbakhun menilai, RUU itu mendesak untuk segera disahkan. Semangatnya adalah amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya  melalui perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui sektor pertembakauan. 

"Sektor ini telah menjadi tumpuhan dan  memberikan  penghidupan bagi 30 juta orang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Senin (9/7).

Selain itu, sektor pertembakauan juga telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, menyediakan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Industri tembakau melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Di luar itu masih ada 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.

Imbasnya bagi perekonomian pun nyata. “Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp 154 triliun,” terangnya.

Misbakhun menambahkan, industri dari tembakau juga menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan kretek sebagai warisan nasional dan menjaga harmoni kehidupan sosial. Hanya saja,  pengaturan di bidang pertembakauan masih bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau.

Selain itu, aturan saat ini juga belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif.  “Misalnya UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Sistem Budidaya Tanaman, UU Perkebunan,” beber anggota Komisi XI ini.

Misbakhun juga menegaskan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU itu demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia.  

"Saya ini bukan perokok. Saya memperjuangkan ini karena amanat dapil saya, di Pasuruan dan Probolinggo Jawa Timur. Industri rokok di Pasuruan dan petani tembakau di Probolinggo," jelasnya.

“Amanat petani tembakau yang dititipkan ke saya harus saya jaga dengan baik. Agar melindungi kelompok petani tembakau yang tak boleh dimarjinalkan. Mudah-mudahan Baleg menghasilkan UU Tembakau yang akuntabel dan transparan, melindungi petani," tambahnya.

Sedangkan anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui pihaknya mendapat banyak pesan masuk yang mempertanyakan adanya RUU Pertembakauan itu. Namun dengan itu, Hendrawan mengaku justru makin terdorong menyusun RUU itu.

"Justru ini kesempatan bagi DPR menyusun aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait industri tembakau ini," kata Hendrawan.

Setelah proses pembacaan sikap dan diskusi, Ketua Baleg Sareh Wiyono akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan agar kedua draf itu dijadikan satu. "Supaya menjadi satu RUU usulan lintas fraksi," katanya.

Baleg pun langsung memutuskan untuk membentuk panja. “Selanjutnya hal itu dibahas di Panja RUU Pertembakauan yang dipimpin oleh Firman Subagyo," kata Sareh, yang diikuti pernyataan setuju oleh peserta rapat dan ketukan palu sidang tanda persetujuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement