Senin 07 Sep 2015 22:11 WIB

Prioritas Dana Desa untuk Bangun Jalan dan Irigasi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Joko Sadewo
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Ja'far mengatakan prioritas penggunaan dana desa, yang bakal diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,  digunakan untuk pembangunan jalan dan pembangunan irigasi.

Marwan mengatakan jika jalan dan irigasi sudah bagus, maka kepala daerah harus mengalihkan dana tersebut untuk program penguatan ekonomi. "Penguatan ekonomi bisa untuk ternak, UMKM, kerajinan. Sehingga meningkatkan potensi desa," kata menteri dari PKB tersebut.

Menurut Marwan, pencairan dana desa tahap pertama saat ini ditetapkan 20 persen dari Rp 20 triliun. Selanjutnya, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen.

"Targetnya maksimal bulan ini sudah harus cair semuanya tahap satu. Karena tahap kedua segera menyusul," kata Marwan sambil menambahkan bahwa pencairan tahap kedua diundur menjadi Oktober dari target awal September.

Pemerintah menargetkan semua daerah harus sudah mencairkan dana desa maksimal dua pekan dari sekarang. Jika tidak, maka Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah yang bersangkutan akan ditahan.

Marwan juga menegaskan bahwa masalah terhambatnya pencairan dana desa ini terletak di pemerintah daerah. Sebab, dana dari pusat sudah turun seluruhnya. Bahkan, menurut dia, ada sejumlah daerah yang pencairan dananya masih nol persen, yakni Maluku, Papua dan Papua Barat.

"Kenapa ini agak terlambat, karena ada persyaratan ada peraturan bupati dan wali kota yang harus dipenuhi masing-masing desa. Ke depan ini harus kita carikan solusi yaitu revisi UU Desa supaya aturan birokrasinya tidak berbelit-belit," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement