REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Front Pembela Islam bersama koalisi masyarakat membentuk gerakan Masyarakat Jakarta. Mereka melaporkan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
Setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi yang dihimpun FPI. Tiga kasus tersebut bernilai miliaran rupiah, Ahok diduga turut serta menerima aliran dana ini selaku asesor proyek.
"Ada tiga kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, padahal dia selalu bilang bahwa dirinya anti korupsi," ujar Wakil Ketua Umum DPP Front Pembela Islam Ja'far Shodiq di markas Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
Tiga kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ahok, antara lain penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT TJ BUMD Transjakarta. Dalam kasus itu, nilai modal yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta bernilai Rp 1,6 triliun.
Kasus kedua, soal penyerahan aset Pemprov berupa tanah seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD. Proyek tersebut dikabarkan mengeluarkan biaya hingga Rp 8,5 miliar.
Ketiga, soal pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai hingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 195 miliar. "Ini semua ada di laporan BPK. Ini cuman salah tiga dari sekian banyak kasus janggal dari temuan BPK," ujar Jafar.
Namun, pihak FPI dan Koalisi ini urung melaporkan Ahok ke Polda Metro. Sebab, laporan BPK bersifat rahasia dan kenegaraan. Maka, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pelaporan. Pihak kepolisian masih mendalami berkas tersebut.