REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan akan mengevaluasi kinerja BNN dan cara penanggulangan narkoba selama ini untuk menentukan strategi yang lebih efektif dalam pemberantasan narkoba.
"Jadi begini, nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).
Ia mengaku akan mempelajari program-program kerja yang sudah ada dan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan program tersebut. Menurutnya sebagian akan dilanjutkan, sementara sebagian lainnya akan direvisi.
Waseso pun membuka kemungkinan untuk mengusulkan revisi Undang-undang Narkotika terkait rehabilitasi penyalah guna narkoba.
"UU kan buatan manusia, bisa diubah juga. Artinya setelah dievaluasi, (kalau) ada hal-hal yang perlu ditambahi ya kami sempurnakan. Intinya kan bagaimana penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien dan berhasil," ujarnya.
Semasa kepemimpinan Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kepala BNN, BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba.
Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pada Senin, Komjen Budi Waseso resmi menjabat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Anang Iskandar. Sementara Anang kini menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, posisi yang ditinggalkan Waseso.