Ahad 06 Sep 2015 19:15 WIB
Buwas Dicopot

Demokrat: Pergantian Kabareskrim Bukan Rotasi Biasa

Rep: c94/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat dalam konfrensi persnya, Ahad (6/9), menyampaikan bahwa pencoplotan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso bukan sekadar rotasi jabatan semata. Seharusnya, presiden dan kapolri dapat menjelaskan latar belakang digantinya pejabat menengah polri tersebut.

"Walaupun itu hanya mutasi, kita berpandapat bukan sebuah rotasi yang biasa," kata Wakil Ketua Umum PD Syarief Hasan kepada wartawan di DPP Pusat DP, Jakarta.

Menurut demokrat, Polri dan TNI merupakan intitusi yang penting. Karena itu, rakyat perlu mendapatkan penjelasan benar dan jujur dari Presiden dan Kapolri. "Apa sesungguhnya yang terjadi menyangkut pergantian Kabareskrim Polri tersebut?"ujarnya.

Syarief mengatakan, ciri-ciri pemerintahan yang baik adalah pemerintahan transparan dan akunteble. Pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan diharapkan sesuai dengan konstitusi, Undang-Undang, sistem, serta aturan yang berlalu.

Berkaitan itu, mantan Menteri Koprasi dan Usaha Kecil Menengah ini mengatakan, Partai Demokrat meminta penjelasan yang perlu diberikan Kapolri. Hal itu untuk menjawab pertanyaan apa sesungguhnya yang melatarbelakangi penyebab pergantian Kabareskrim.

Selain itu, Demokrat meminta Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan apakah benar presiden memanggil langsung Komjen Budi Waseso untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan diganti tanpa melibatkan Kapolri.

Padahal, kata dia, Kapolri jutrus memiliki kewenangan untuk melakukan penggatian dan pengangkatan para perwira tinggi dijajaran polri jyang ustru sebenarnya merupakan kewenangan kapolri dan bukan presiden.

"Sebagaimana mekanisme pengantian dan pengangkatan di jajaran polri yang dilakukan oleh presiden. Khususnya jabatan kapolri panglima tni, kasad, kasat, kasal. Disamping ada ketentuan Undang-Undang, serta sistem yang berlaku dijajaran polri dan TNI," kata Syarief menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement