REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan sudah masuk dalam tahap bahaya. Atas kondisi ini, Pemkab Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan status bencana tanggap darurat kabut asap.
"(Status) sejak 4 September. Rencana selama 14 hari tanggap darurat, untuk memastikan PM10 tidak menggangu kondisi kesehatan," kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol, Ahad (6/9).
Ia menjelaskan, dasar penetapan status bencana tanggap darurat kabut asap dari data Stasiun Global Atmosphere Watch (GAW) Bukit Kototabang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Berdasarkan pantauan GAW pada 2 September, menunjukan kualitas udara di Kabupaten Limapuluh Kota masuk kategori tidak sehat. Sebab, data Stasiun GAW BMKG Kototabang menyebutkan tingkat konsentrasi aerosol atau partikel debu (PM10) mencapai 214 mikrogram per meter kubik.
Rahmadinol mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat (Dinkes Sumbar) kemudian menguji kualitas udara di kabupaten tersebut. "Kepastian hasil lab Dinkes Sumbar Senin (7/9), karena pengukurannya dengan manual," lanjutnya.
Saat ini, ujar dia, kabut asap di Kabupaten Limapuluh Kota masih tebal. Menurutnya, pada pagi hari jarak pandang di daerah tersebut hanya berkisar 30 meter. Sementara pada siang hari, jarak pandang mencapai 1 kilometer (km).