Sabtu 05 Sep 2015 01:19 WIB
PAN Gabung Pemerintah

Revisi UU MD3, PDIP Dinilai Incar Posisi Pimpinan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Sayifullah  Tamliha
Sayifullah Tamliha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP dinilai mengincar posisi pimpinan DPR melalui jalan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Setelah sebelumnya, memastikan Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung dengan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Saifullah Tamliha mengatakan salah satu agenda rencana revisi UU MD3 adalah perombakan posisi pimpinan DPR RI.

Sebab, di posisi saat ini, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum mendapat bagian di kursi pimpinan DPR RI. KIH, kata dia, akan memerbaiki UU MD3 ini agar mengakomodir partai pemenang pemilu di pimpinan DPR. Bahkan, perombakan juga bisa dilakukan di posisi pimpinan MPR RI.

Tamliha mengatakan, PDIP sepertinya memang menyiapkan posisi pimpinan DPR dan MPR RI untuk kadernya. Jalannya yaitu dengan melakukan revisi UU MD3.

Seperti diketahui, dua kader PDIP, Puan Maharani dan Tjahyo Kumolo saat ini sudah masuk di Kabinet Kerja Presiden Jokowi. Dua kader ini juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI, karena belum ada pergantian antar waktu oleh PDIP.

"Ini Puan dan Tjahyo belum mundur, artinya kemungkinan besar dia jadi ketua, curiga kan boleh," kata Tamliha di kompleks parlemen Senayan, Jumat (4/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement