REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Amir Hamzah dan Kasmin resmi dilimpahkan ke penuntutan.
Pelimpahan berkas keduanya menambah deretan panjang tersangka dugaan suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar yang segera disidangkan. Pengacara Kasmin, Posma mengatakan, kliennya telah menandatangani berkas perkara penyidikan dan telah dilimpahkan ke penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas Kasmin dan Amir, kata dia, akan dijadikan dan satu dakwaan.
"Per hari ini, Pak Amir dan Pak Kasmin P21 (berkas lengkap)," kata Posma di gedung KPK usai mendampingi Kasmin diperiksa KPK, Jumat (4/9).
Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Posma menyambut baik pelimpahan berkas perkara kliennya. Dia berharap Kasmin segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Posma yakin kliennya tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.
"Kalau memang orang nggak salah harus bebas," ujar dia.
Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di MK juga telah dilimpahkan ke penuntutan. Tersangka Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Istrinya, Suzana Budi Antoni juga telah masuk ke penuntutan. Keduanya disangka menyuap Akil Mochtar.