Senin 31 Aug 2015 06:37 WIB

Politikus PDIP: Perpres Pembangunan Waduk Jatigede Melanggar UU

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Petugas berjaga saat ada aksi tolak pengairan waduk jatigede, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/7).  (foto : Septianjar Muharam)
Petugas berjaga saat ada aksi tolak pengairan waduk jatigede, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/7). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede bertentangan dan melanggar Undang-Undang.

Wakil Ketua Fraksi PDIP bidang Legislasi dan Pengawasan, Arif Wibowo mengatakan, Perpres tersebut bertentangan dan melanggar UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Sehingga pada implementasinya menimbulkan banyak persoalan, ganti rugi lahan dan rumah yang belum tuntas, relokasi yang tidak jelas," katanya dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (30/8).

Arif menambahkan, hal itu juga membuat tidak jelasnya nasib pendidikan anak-anak yang kehilangan sekolah dan situs-situs sejarah yang belum direlokasi.

Arif mengaku bersama dengan politikus PDIP lainnya, Rieke Diah Pitaloka telah bertemu dengan warga salah satu desa terdampak di Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede.

Bahkan, imbuh Arif, pihaknya juga melihat perjuangan warga yang masih berusaha memindahkan makam keluarga mereka.

Anggota komisi II DPR RI fraksi PDIP tersebut juga mengatakan sudah mengirimkan data dan analisa terhadap Perpres ini secara resmi ke Presiden Joko Widodo, Menteri terkait, Gubernur Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, dan DPRD Kabupaten Sumedang.

Surat resmi itu dikirimkan sejak tanggal 11 Juli 2015 lalu. Namun, imbuh Arif, hingga saat ini surat resmi tersebut tidak pernah direspon. Sehingga, politikus PDIP ini meminta Perpres nomor 1 tahun 2015 ini dicabut.

"Cabut dan revisi Perpres Nomor 1 tahun 2015 ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement