Ahad 30 Aug 2015 20:59 WIB

Kesempatan Terakhir Surabaya Ikut Pilkada

Rep: Fauziah Mursid / Red: Muhammad Hafil
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan kembali membuka pendaftaran kembali untuk pasangan calon. Hal ini setelah pada hasil penetapan tiga daerah yakni Surabaya, Pacitan dan Kota Samarinda, hanya Pilkada Surabaya yang kembali menyisakan satu pasangan calon atau calon tunggal, yakni pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang telah memenuhi syarat. Sementara pasangan calon lawannya yakni Rasiyo-Dhimam Abror gagal lolos verifikasi penelitian oleh KPU Kota Surabaya.

“Kapan dibukanya tentu menjadi wewenang KPUD Surabaya. Kami rekomendasikan polanya tetap, penundaan selama tiga hari untuk persiapan dan sosialisasi dan  tiga hari kemudian mereka lakukan pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU Pusat, Jakarta, Ahad (30/8).

Hadar mengatakan  detil jadwal penelitian dan penetapan calon selanjutnya juga menjadi kewenangan KPU setempat, dengan catatan tidak terlalu lama agar tidak tertinggal jauh dengan 261 daerah yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.

Pembukaan pendaftaran kembali di Pilkada Kota Surabaya juga menjadi kesempatan terakhir bagi Surabaya untuk tetap ikut dalam Pilkada serentak Desember 2015. Pasalnya jika dalam pembukaan pendaftaran tidak ada yang mendaftar maka penundaan Pilkada otomatis dilakukan ke 2017.

“Saya kira sudah tidak lagi untuk Surabaya kalau untuk dibuka (pendaftaran), karena verifikasi sudah dilakukan kalau nanti kurang lagi jadi dua ya sudah tidak bisa,” ungkap Hadar.

Hadar mengatakan pada pendaftaran nanti, partai politik pengusung Rasiyo-Dhimam pun boleh mengajukan pasangan namun bukan pasangan sama yang tidak lolos dalam penetapan. Hadar menuturkan seperti laporan KPU Kota Surabaya tidak lolosnya bakal paslon Rasiyo-Dhimam tersebut karena tidak memenuhi syaratnya dokumen atau surat rekomendasi DPP parpol pengusung dan tidak melampirkan bukti atau surat keterangan kantor dari pajak yang menyatakan bebas dari  tunggakan pajak.

Berbeda dari kota Surabaya, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda lolos dari calon tunggal setelah verifikasi di dua daerah tersebut menetapkan dua pasangan calon.

“Pacitan dan Samarinda setelah diperiksa dokumennya, akhirnya disimpulkan KPU setempat bahwa pasangan calon sekurangnya dua telah memenuhi syarat,” ungkap Hadar.

Adapun pasangan yang lolos di kedua daerah tersebut untuk Kabupaten Pacitan yakni Bambang Susanto-Sri Retno Dhewantidan Indartato-Yudi Sumbogo, sedangkan Kota Samarinda Mudiyat Noor-Iswandi dan Syaharie Ja’ang-Nusyirwan Ismail.

Kedua kota ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) melakukan pengundian nomor urut dan tiga hari pasca ditetapkan sudah harus memulai tahapan kampanye. Di luar tiga daerah yang sudah ditetapkan, dua daerah yang hari ini ditutup pendaftarannya pada Ahad (30/8) yakni Kutai Kartanegara dan Kota Minahasa Selatan sudah ada pasangan calon yang mendaftarkan diri setelah pada penetapan 24 agustus lalu menyisakan satu pasangan calon.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement