Ahad 30 Aug 2015 18:23 WIB

Pelaksanaan Pilkada Kota Mataram Masih Belum Jelas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Joko Sadewo
Petugas polisi Brimob melakukan aksi pengamanan saat Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2015 di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8).   (Republika/WIhdan)
Petugas polisi Brimob melakukan aksi pengamanan saat Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2015 di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram resmi menolak berkas tambahan pendaftaran bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Salman-Jana Hamdiana (SAHAJA), yang diusung partai Golkar di pilkada 9 Desember mendatang.

Pasangan Salman-Jana, sebelumnya, telah mendaftarkan berkas pendaftaran pada 2 Agustus. Namun pendaftarannya ditolak KPU. Namun, Panwaslu kemudian memenangkan gugatan pasangan SAHAJA yang memutuskan KPU harus menerima dan mengesahkan pasangan tersebut di pilkada Desember nanti.

“KPU Kota Mataram menyatakan tidak menerima dokumen tambahan pasangan SAHAJA yang didaftarkan pada 2 Agustus karena pada 28-30 adalah jadwal pendaftaran ulang,” ujar Komisioner KPU Kota Mataram, Bedi Saparwadi saat membacakan putusan dihadapan pimpinan aprtai Golkar di Kota Mataram, Ahad (30/8).

Ketua KPU Kota Mataram, Ainul Asikin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI terkait pilkada Kota Mataram. Termasuk menyangkut keputusan Panwaslu serta adanya surat pencabutan dukungan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie kepada pasangan SAHAJA.

Ainul menuturkan ditunda atau tetap dilaksanakannya Pilkada Kota Mataram tergantung hasil konsultasi dengan pusat. “Kita besok akan konsultasi ke KPU RI dan membahas mengenai putusan panwaslu,” ungkapnya.

Ketua DPD Golkar Kota Mataram, Ahyar Abduh mengaku menerima keputusan KPU Kota Mataram yang tidak menerima berkas tambahan pendaftaran. Namun, dirinya akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Kami terima putusan itu dan kami akan tempuh jalur sengketa di lembaga yang lebih tinggi karena kami masih berpegang kepada putusan Panwaslu dan kami minta pertanggungjawaban pelaksanaan itu dan kami merasa dirugikan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan KPU Kota Mataram kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, harapan masyarakat Kota Mataram adalah terselenggara pilkada mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement